Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 33 Tahun 2021

Pedoman Penanganan Pelaporan Pengaduan (Whistle Blowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pengaduan (Whistle Blowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi,dengan sistematika: Ketentuan Umum; Penanganan Pelaporan Pengaduan; Kententuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pengaduan (Whistle Blowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2021
Sumber
BD.2021/No.33
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 445 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan