besaran tunjangan
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD.2021/No.26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2021 tentang Besar Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transport Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ketentuan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru; bahwa menindaklanjuti hasil appraisal Kantor Jasa Penilai Publik Wahyu, Yasir, Purnama Sari dan rekan tertanggal 28 Juni 2021, terhadap besaran pembayaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2021 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2021 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2017
- Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Besaran Tunjangan Perumahan Dan Tunjangan Transportasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
- 5 halaman
|