Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pajak Daerah, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Jumlah Pembayaran Yang Seharusnya Dibayar Kepada Penyelenggara Tempat Parkir Termasuk Potongan Harga Parkir Dan Parkir Cuma-Cuma Yang Diberikan Kepada Penerima Jasa Parkir; Dasar Pengenaan Pajak Hotel; Tata Cara Pelaporan Bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris; Tata Cara Penelitian SSPD BPHTB; Nama Pengenal Usaha Atau Profesi; Besaran NJOP, Nilai Strategis Lokasi Reklame Dan Masa Pajak Reklame; Besaran Nilai Perolehan Air Tanah; Tata Cara Dan Penetapan Besarnya Nilai Jual Sarang Burung Walet; Tata Cara Pendaftaran; Bentuk,Isi Dan Tata Cara Penerbitan, Pengisian, Dan Penyampaian SPTPD, SSPD BPHTB, Laporan Penggunaan Tenaga Listrik Dan Pajak Yang Diterima, SKPDKB, Dan/Atau SKPDKBT; Bentuk,Isi Dan Tata Cara Penerbitan SPPT SKPD; Tata Cara Pembayaran Pajak Terutang; Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Penagihan,Tempat Pembayaran, Angsuran, Dan Penundaan Pembayaran Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif Ketetapan Pajak; Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Yang Sudah Kadaluwarsa; Persyaratan Serta Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembukuan Atau Pencatatan Wajib Pajak; Tata Cara Pemeriksaan Pajak; Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif; Tata Cara Pelaporan Bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah/ Notaris Dan Kepala Kantor Yang Membidangi Pelayanan Lelang Negara; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat