Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Penghijauan Kota, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Kewenangan; 3. Penyelenggaraan Penghijauan Kota; 4. Penyelenggaraan Perlindungan Tanaman Penghijauan; 5. Perizinan; 6. Kewajiban Pemegang Izin Penebang Pohon; 7. Keringanan; 8. Larangan; 9. Pengendalian Dan Pengawasan; 10. Anggaran; 11. Sanksi Administrasi; 12. Ketentuan Penyidikan; 13. Sanksi Pidana; 14. Ketentuan Peralihan; 15. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat