Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2021

Penyelenggaraan Penghijauan Kota

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Penghijauan Kota, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Kewenangan; 3. Penyelenggaraan Penghijauan Kota; 4. Penyelenggaraan Perlindungan Tanaman Penghijauan; 5. Perizinan; 6. Kewajiban Pemegang Izin Penebang Pohon; 7. Keringanan; 8. Larangan; 9. Pengendalian Dan Pengawasan; 10. Anggaran; 11. Sanksi Administrasi; 12. Ketentuan Penyidikan; 13. Sanksi Pidana; 14. Ketentuan Peralihan; 15. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penghijauan Kota
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
08 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2021
Tanggal Berlaku
08 Januari 2021
Sumber
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 559 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan