Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Sasaran penerbitan KIA ini adalah anak yang berdomisili di Kabupaten Pati yang berusia 0 (nol) tahun sampai dengan 17 (tujuh belas) tahun kurang 1 (satu) hari dan belum menikah. Proses penerbitan KIA disesuaikan dengan Standar Operasional Prosedur yang dibuat oleh Dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat