kia
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kabupaten Pati Tahun 2019 No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) TENTANG Kartu Identitas Anak
ABSTRAK: |
- a. bahwa pada saat ini anak berusia kurang dari 17 (tujuh
belas) tahun dan belum menikah tidak memiliki identitas
penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi
dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan;
b. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan dalam rangka
pemenuhan salah satu hak-hak anak, Pemerintah
Kabupaten Pati menyelenggarakan penerbitan Kartu
Identitas Anak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kartu Identitas Anak.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor
1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3019);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4674), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 262,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5475);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia
Nomor 5038);
7. Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5216);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 265, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5373);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
12. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil;
13. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang
Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk
Kependudukan secara Nasional, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor
112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang
Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk
Kependudukan Secara Nasional;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2010
tentang Pedoman Pendataan dan Penerbitan Dokumen
Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi
Kependudukan;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010
tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011
tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk
Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016
tentang Kartu Identitas Anak;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016
tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan
Akta Kelahiran;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 14 Tahun 2009
tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
(Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2009 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 44),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 14 Tahun
2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
(Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 88);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016
tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati
(Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 98);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 13,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 99);
22. Peraturan Bupati Pati Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati
Nomor 14 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2010
Nomor 110), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Pati Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Pati Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati
Nomor 14 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2017
Nomor 65).
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Sasaran penerbitan KIA ini adalah anak yang berdomisili di
Kabupaten Pati yang berusia 0 (nol) tahun sampai dengan 17
(tujuh belas) tahun kurang 1 (satu) hari dan belum menikah.
Proses penerbitan KIA disesuaikan dengan Standar Operasional
Prosedur yang dibuat oleh Dinas.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2019.
- 14 hlm
|