Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 14 Tahun 2019

Kartu Identitas Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Sasaran penerbitan KIA ini adalah anak yang berdomisili di Kabupaten Pati yang berusia 0 (nol) tahun sampai dengan 17 (tujuh belas) tahun kurang 1 (satu) hari dan belum menikah. Proses penerbitan KIA disesuaikan dengan Standar Operasional Prosedur yang dibuat oleh Dinas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 14 Tahun 2019 tentang Kartu Identitas Anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
27 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2019
Tanggal Berlaku
27 Februari 2019
Sumber
BD Kabupaten Pati Tahun 2019 No.14
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 310 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan