Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 16 Tahun 2011

Penetapan Nama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kolaka Menjadi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit “Benyamin Guluh”

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II NAMA RUMAH SAKIT BAB III TUJUAN DAN SASARAN BAB IV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penetapan Nama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kolaka Menjadi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit “Benyamin Guluh”
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kolaka
Tanggal Penetapan
18 November 2011
Tanggal Pengundangan
18 November 2011
Tanggal Berlaku
18 November 2011
Sumber
BD. 2011 /No. 16, LL 3 HLM
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka
Bidang
Halaman ini telah diakses 637 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan