BLUD
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD. 2011 /No. 16, LL 3 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Nama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kolaka Menjadi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit “Benyamin Guluh”
ABSTRAK: |
- a. bahwa Benyamin Guluh merupakan tokoh masyarakat Kolaka, mantan mantri
kesehatan (perawat) pertama di Kabupaten Kolaka yang mempunyai kontribusi
banyak dalam pembangunan dibidang kesehatan pada masanya, salah satu Tokoh
pendiri Kabupaten Kolaka dan sosok pejuang dalam mempertahankan NKRI di
wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara (sulselra);
b. bahwa untuk mengenang perjuangan dan cinta Benyamin Guluh pada Bangsa dan
Tanah Air, guna membangkitkan semangat Nasionalisme, Patriotisme dan Integritas
Kebangsaan maka nama Benyamin Guluh perlu diabadikan pada Badan Layanan
Umum Daerah Rumah Sakit Kabupaten Kolaka menjadi Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Benyamin Guluh;
c, bahwa untuk memenuhi maksud huruf b. tersebut di atas, perlu diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- 1. Undang-Undang Nomor: 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk
II di Sulawesi (Lembaran Negara RI No. 74 Tambahan Lembaran Negara No. 18);
2. Undang-Undang No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah ( LN R.I Tahun
2004 No 125, Tambahan LN R.I No 4437) sebagaimana telah diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
3. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten
Kolaka;
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
NAMA RUMAH SAKIT
BAB III
TUJUAN DAN SASARAN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2011.
- 3 Halaman
|