PEDOMAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD. 2016 /No. 8, LL 12 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun 2016
ABSTRAK: |
- a.bahwa sumber-sumber keuangan desa dari Alokasi Dana Desa perlu dikelola berdasarkan asas-asas tata pemerintahan yang baik serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;
b. bahwa agar sumber-sumber pendapatan desa tersebut dapat dikelola dengan baik diperlukan Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun 2016;
- 1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Tingkatn di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4438); 3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan(Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun2011 Nomor 82,TambahanLembaran Negara RepublikIndonesiaNomor 5234); 4.Undang-UndangNomor 6Tahun2014tentangDesa(Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun2014Nomor 7,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesiaNomor5495); 5.Undang-UndangNomor23Tahun2014tentangPemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5567),'
sebagaimanatelahdiubahbeberapakaliteraldiirdenganUndang-
UndangNomor 9Tahun2015tentangPerubahanKeduaatasUndang-
Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2015
Nomor
58,
TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5679);
6.Peraturan
Pemerintah
Nomor
55
Tahun
2005
tentang
Dana
Perimbangan(Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun2005l^Jomor
137,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4575);
7.PeraturanPemerintahNomor58Tahun2005tentangPengelolaan
KeuanganDaerah(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2005
Nomor140,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor
4578); 8.Peraturan
Pemerintah
Nomor
43
Tahun
2014
tentai^
PCTaturan
Pelaksanaan
Undang-Undang
Nomor
6
Tahim2014
tentangDesa
(LembaranNegaraRqjublikIndonesiaTahun2014Nomor123,Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 5539)sebagaimanatelah
diubahdenganPeraturanPemerintahNomor 47Tahun2015tentang
Perubahanatas
PeraturanPemerintahNomor43Tahun2014tentang
PeraturanPelaksanaanUndang-UndangNomor 6Tahun2014tentang
Desa(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2015Nomor157,
TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5717);
9.PeraturanMenteriDalamNegeri Nomor 13Tahim2006tentangPedoman
PengelolaanKeuanganDaerahsebagaimanatelahdiubahbeberapakali
terakhirdenganPeraturanMenteridalamNegeri Nomor21Tahtm2011
tentangPerubahanKeduaatasPeraturanMenteriDalamNegeriNomor13
Tahun2006tentangPedomanPengelolaanKeuanganDaerahj
10.PeraturanMenteri
Dalam
Negeri Nomor
113
Tahim2014tentang
PengelolaanKeuanganDesa;
11.Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor
80
Tahun2015
tentang
PembentukanProdukHukumDaerah;
12.PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor16Tahun2007tentang
PembentukanOr^anisasiLembaga-Lembaga TeknisDaerahKabupaten
Muna{LembaranDaerahKabupatenMunaTahun2007Nomor16,
TambahanLembaranDaerahKabupatenMunaNomor 16)sebagaimana
telahdiubahdenganPeraturanDaerahKabupatenMunaNomor 4Tahim
2012tentangPerubahanKeduaatasPeraturanDaerahKabupatenMuna
Nomor
16Tahun2007tentangPembentukanOrganisasiLembaga-
LembagaTeknisDaerahKabupatenMuna(LembaranDaerahKaLupaten
MunaTahun2012Nomor 5,TambahanLembaranDaerahKabupaten
MunaNomor5);
13.PeraturanDaerahKabupatenMimaNomor 3Tahun2015tentang
An^aranPendapatandanBelanjaDaerahKabupatenMunaTahun
Anggaran2016(LembaranDaerahKabupatenMunaTahun2015Nomor3,
TambahanLembaranDaerahKabupatenMunaTahun2015Nomor 3).
14.PeraturanBupatiMunaNomor 16Tahun2015tentangPembentukanDesa
PersiapandalamWilayahKabupatenMuna;
15.PeraturanBupatiMunaNomor39TahunPembentukanDesaPersiapan
DesaLabasaSelatan,DesaWaale-Ale
Barat,DesaPandang,
Desa
MatomburaKanini,DesaTeweghu,DesaKasasino-Sara,Han
Desa
Oen^calo^a.
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III SUMBER DANA
BAB IV BESARAN ADD
BAB V PRIORITAS PENGGUNAAN ADD
BAB VI PENCAIRAN DANA
BAB VII PELAPORAN
BAB VIII SANKSI
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 12
|