STANDAR LAIK OPERASI DAN SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 23, BN 2021/ NO 632 ; PERATURAN.GO.ID; 24 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Standar Laik Operasi Dan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57, Pasal 268
ayat (4), Pasal 269 ayat (2), dan Pasal 275 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
tentang Standar Laik Operasi dan Sistem Pemantauan
Kapal Perikanan;
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6639);
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
- Mengatur tentang :
a. ketentuan umum yang berisi penjelasan istilah-istilah
b. Standar laik operasi kapal perikanan
c. sistem pemantauan kapal perikanan
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
- Mencabut:
a. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
1/PERMEN-KP/2017 tentang Surat Laik Operasi Kapal
Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 152); dan
b. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
10/PERMEN-KP/2019 tentang Sistem Pemantauan
Kapal Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 409),
- 39 halaman dengan lampiran
|