covid
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 70, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 70
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 26 TAHUN 2020
TENTANG PENYELENGGARAAN RUMAH KARANTINA
DALAM PENANGGULANGAN BENCANA KESEHATAN COVID-19
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK: |
- menimbang a. bahwa walikota berwenang untuk melanjutkan atau
menghentikan Penyelenggaraan rumah karantina dalam
penanganan bencana Covid-19 sebagaimana diatur
dalam Pasal 10 Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun
2020 tentang Penyelenggaraan Rumah Karantina Dalam
Penanggulangan Bencana Kesehatan Covid-19 Tahun
Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk
Peraturan W alikota ten tang Pencabutan Peraturan
Walikota Nomor 26 Tahun 2020 ten tang
Penyelenggaraan Rumah Karantina Dalam
Penanggulangan Bencana Kesehatan · Covid-19 Tahun
Anggaran 2020
- Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 7. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; 8. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018; 9 . Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2020
- Materi Pokok: Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun
2020 tentang Penyelenggaraan Rumah Karantina Dalam Penanggulangan
Bencana Kesehatan Covid-19 Tahun Anggaran 2020 dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2020.
- Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun
2020 tentang Penyelenggaraan Rumah Karantina Dalam Penanggulangan
Bencana Kesehatan Covid-19 Tahun Anggaran 2020 dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku
- jumlah 4 halaman
|