Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2021

Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Penyelenggaraan Bantuan Hukum; 3. Bantuan Hukum; 4. Pemberi Bantuan Hukum; 5. Penerima Bantuan Hukum; 6. Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum; 7. Tata Cara Penyaluran Dana Bantuan Hukum; 8. Peran Serta Masyarakat; 9. Pembinaan Dan Pengawasan; 10. Pendanaan; 11. Ketentuan Peralihan; 12. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
26 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
25 Agustus 2021
Sumber
LD.2021/No.8
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 498 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan