Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 18 Tahun 2016

Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Pratama Kota Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini sebagai pedoman melakukan pungutan Tarif Layanan yang diberikan oleh BLUD UPT RS Pratama. Penetapan tarif memperhatikan asas gotong royong adil dengan mengutamakan kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah, dan tidak mengutamakan untuk menarik keuntungan. Setiap pelayanan pada BLUD UPT RS Pratama dipungut tarif dengan nama Tarif Layanan. Objek tarif layanan merupakan semua jenis layanan yang dilaksanakan oleh BLUD UPT RS Pratama.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Pratama Kota Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
05 April 2016
Tanggal Pengundangan
05 April 2016
Tanggal Berlaku
05 April 2016
Sumber
BD.2016/NO.18
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1804 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan