keuangan daerah - pengelolaan keuangan daerah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2016/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Government) pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu faktor yang sangat menentukan dan harus dilakukan secara transparant, partisipatif, dan akuntabel, dan berdasarkan ketentuan Pasal 151 Permen No. 58 Tahun 2005, ketentuan tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah diatur dengan peraturan daerah. Serta untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah No. 4 tahun 2007, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; Permandagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda Kabupaten Boyolali No. 4 Tahun 2007; Perda Kabupaten Boyolali No. 16 Tahun 2011
- 1. Jenis Pendapatan Asli Daerah
2. Klasifikasi Belanja Pemerintahan
3. Penyertaan investasi Pemerintah Daerah
4. Rancangan KUA
5. Rancangan PPAS
6. Penggunaan dana BOS
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 37 hlm
|