PERS - KERJASAMA INFOTORIAL
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD. 2020/ No. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kerja Sama Infotorial Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Perusahaan Pers
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 48 Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 79 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Eselonering, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas serta Tata Kerja pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis, maka perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 50 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Infotorial Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Perusahaan Pers.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 40 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberpa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 50 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 99 Tahun 2018; PERDA KAB. BENGKALIS No. 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA KAB. BENGKALIS No. 7 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: kerja sama infotorial bagian protokol dan komunikasi pimpinan sekretariat daerah kabupaten bengkalis dengan perusahaan pers yang dimuat dalam: ketentuan umum; maksud dan tujuan; persyaratan dan kualifikasi teknis; mekanisme kerja sama; bentuk penyebarluasan informasi; variabel dan nilai kriteria poin; harga publikasi informasi; sumber pembiayaan; tata cara pembayaran; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2020.
- Dengan berlakunya Perbup ini, maka Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 50 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Infotorial Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Perusahaan Pers dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|