TATA CARA PEMBERIAN IZIN PEMANFAATAN KAYU PADA HUTAN HAK
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2013 / NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Izin Pemanfaatan Kayu Pada Hutan Hak
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 103 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan
Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan, maka perlu dilakukan
sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk menjaga kevakuman hukum, dan sambil menunggu Peraturan
Daerah tentang Pemanfaatan Kayu pada Hutan Hak;
c. bahwa untuk pengaturan dan penertiban pemanfaatan kayu yang tumbuh pada
hutan hak dan mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup secara dini,
maka pemanfaatan kayu pada hutan hak perlu diatur;
d. bahwa sehubungan denganmaksud huruf a dan b tersebut di atas, maka perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati yang baru.
- 1. Undang-undang No. 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan
Lembaran negara RI Nomor 1922);
2. Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Lingkungan Hidup (lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 66 Tambahan
Lembaran negara RI Nomor 3699);
3. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran
Negara RI Tahun 1999 Nomor 167 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun
2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang No.
19 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang - undang No. 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan menjadi undang - undang (Lembaran Negara RI Tahun
2004 No. 86 Tambahan Lembaran Negara RI No. 4412);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 167 Tambahan Lembaran Negara
RI Nomor 4437);
5. Undang - undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran
Negara RJ Tahun 2000 NO. 54 Tambahan Lembaran Negara RI No. 3952);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pcrubahan Nama
Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerha Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran negara RI tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran negara RI Nomor 4733);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 jo. Peraturan pemerintah Nomor
3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Rencana Pengelolaan Hutan serta
Pemanfaatan Hutan.
10. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan;
11. Peraturan Menteri Kehutanan No. P.26/Menhut/If/2005 tentang Pedoman
Pemanfaatan Hutan Hak;
12. Peraturan Menteri Kehutanan No. P.30/Menhut-Il/2012 tentang
Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Hak;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe dalam Pembagian Urusan
Pemerintahan (Lembaran Daerah tahun 2007 No. 47);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe tahun 2007 No. 46).
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMANFAATAN KAYU HUTAN HAK
BAB III JENIS DAN TATA CARA PERMOHONAN IZIN
BAB IV TATA CARA PENILAIAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN IZIN
BAB V MASA BERLAKUNYA IZIN
BAB VI KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII KETENTUAN SANKSI
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2013.
|