Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 33 Tahun 2021

Mekanisme Pemungutan Pajak parkir Di Kabupaten Barito Kuala

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Mekanisme Pemungutan Pajak Parkir Di Kabupaten Barito Kuala, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Subjek Pajak Parkir Dan Wajib Parkir 3. Tata Cara Pemungutan Pajak 4. Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak 5. Jatuh Tempo Pajak Terutang 6. Tata Cara Pembayaran 7. Tata Cara Pengawasan 8. Tata Cara Pemeriksaan 9. Tata Cara Penagihan Pajak 10. Tata Cara Penyitaan 11, Tata Cara Pelelangan 12. Tata Cara Angsuran Dan Penundaan Setoran Pajak 13. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan Dan Penghapusan Atau Sanksi Administrasi 14. Tata Cara Pengajuan Keberatan Keringanan Dan Pembebasan Pajak 15. Tata Cara Pemayaran Kelebihan Pajak 16. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 33 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pemungutan Pajak parkir Di Kabupaten Barito Kuala
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
28 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2021
Tanggal Berlaku
28 Juni 2021
Sumber
BD.2021/NO.33
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 314 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan