PENGELOLAAN LOBSTER (PANULIRUS SPP.), KEPITING (SCYLLA SPP.), DAN RAJUNGAN (PORTUNUS SPP.) DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 17, BN 2021/ NO 627 ; PERATURAN.GO.ID; 26 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) Di Wilayah Negara Republik Indonesia
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menjaga keberlanjutan dan ketersediaan
sumber daya perikanan, peningkatan kesejahteraan
masyarakat, kesetaraan teknologi budidaya,
pengembangan investasi, peningkatan devisa negara, serta
pengembangan pembudidayaan lobster (Panulirus spp.),
kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.), perlu
meninjau kembali Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang
Pengelolaan Lobster (Panurilus spp), Kepiting (Scylla spp.),
dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik
Indonesia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan tentang Pengelolaan Lobster
(Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan
(Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia;
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5073);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 5);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
- Mengatur tentang:
a. ketentuan umum yang berisi penjelasan istilah-istilah
b. Pengelolaan Lobster (Panulirus spp) di wilayah negara republik Indonesia
c. Pengeloaan kepiting (Scylla spp.) dan rajungan (portunus spp.) di wilayah negara republik Indonesia.
d. Pengawasan
e. Ketentuan Sanksi
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
- Mencabut Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020
tentang Pengelolaan Lobster (Panurilus spp.), Kepiting (Scylla
spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik
Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 454),
- 29 halaman dengan lampiran
|