Peraturan Bupati ini mengatur 15 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuang Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi; BAB IV Penghargaan; BAB V Pembinaan dan Pengawasan; BAB VI Pembiayaan; BAB VII Sanksi; BAB VIII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat