TENTANG-RETRIBUSI-IZIN-MENDIRIKAN-BANGUNAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2012/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
merupakan salah satu sumber pendapatan daerah
yang penting guna membiayai penyelenggaraan
pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat sehingga perlu pengaturan
berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan
keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas
dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Karangasem Nomor 18 Tahun 1991
tentang Izin Bangun-Bangunan khususnya yang
mengatur ketentuan retribusi telah tidak sesuai
dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini
sehingga perlu ditinjau kembali;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010
- BAB I Ketentuan Umum
BAB II Nama Objek dan Subjek Retribusi
Pasal 25 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 33 Halaman
|