Layanan – PENGADUAN MASYARAKAT
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 69, BD.2019/NO.70: 9 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) TENTANG Layanan Aspirasi Etam
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Timur, diperlukan suatu layanan aspirasi dan pengaduan melalui pemanfaatan media komunikasi elektronik, serta melaksanakan ketentuan Lampiran UU No.23 Tahun 2014 terkait Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi, difasilitasi dengan inovasi “Layanan Aspirasi Etam” yang ditetapkan dengan Pergub Kaltim.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.14 Tahun 2008, UU No.37 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.76 Tahun 2013; PP No.95 Tahun 2018; Permen PAN.RB No.5 Tahun 2009; Permen PAN.RB No.24 Tahun 2014; Perda Prov. Kaltim No.15 Tahun 2012; Pergub Kaltim No.18 Tahun 2013; Pergub Kaltim No.11 Tahun 2017.
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip, Tim Aspirasi Etam, Alur Pelaporan Aspirasi Etam, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
- 9 hlm.
|