Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 8 Tahun 2012

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pokokpokok Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 10 diubah; 3. Ketentuan Pasal 11 diubah; 4. Ketentuan Pasal 14 diubah; 5. Ketentuan Pasal 26 ayat (4) huruf a diubah, dan setelah huruf o ditambah 1 (satu) huruf p baru; 6. Ketentuan Pasal 32 diubah; 7. Ketentuan Pasal 39, diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (1a) dan diantara ayat (7) dan ayat (8) disisipakan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (7a), serta ayat (2), ayat (7) dan ayat (8) diubah; 8. Ketentuan Pasal 42 ayat (1) diubah, dan ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dihapus serta diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (4a) dan ayat (4b) ; 9. Ketentuan Pasal 43 diubah; 10. Ketentuan Pasal 44 ayat (1) diubah, dan ayat (2) dihapus serta ditambah 3 (tiga) ayat baru yakni ayat (4), ayat (5) dan ayat (6); 11. Diantara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 3 (tiga) Pasal baru yaitu Pasal 44A, Pasal 44B dan Pasal 44C; 12. Ketentuan Pasal 45 diubah; 13. Diantara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 3 (tiga) Pasal baru yakni Pasal 45A, Pasal 45B dan Pasal 45C; 14. Ketentuan Pasal 47 ayat (1) diubah; 15. Diantara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1(satu) Pasal baru yaitu Pasal 48A; 16. Ketentuan Pasal 51 diubah; 17. Ketentuan Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 18. Diantara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 2 (dua) Pasal baru yakni Pasal 52A; 19. Ketentuan Pasal 61 diubah; 20. Ketentuan Pasal 66 setelah ayat (7) ditambahkan ayat (8) dan ayat (9) baru; 21. Diantara Pasal 66 dan Pasal 67 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 66A; 22. Diantara Pasal 67 dan Pasal 68 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 67A; 23. Ketentuan Pasal 68 diubah; 24. Ketentuan Bab IV Bagian Ketiga diubah; 25. Ketentuan Bab IV Bagian Keempat diubah; 26. Ketentuan Bab IV Bagian Kelima diubah; 27. Ketentuan Pasal 85 diubah; 28. Ketentuan Pasal 86 diubah; 29. Ketentuan Pasal 87 diubah; 30. Diantara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan 1(satu) Pasal baru yakni Pasal 87A; 31. Ketentuan Pasal 90 ayat (2) huruf b, diubah dan ayat (3) dihapus; 32. Ketentuan Pasal 95 setelah ayat (4) ditambah 1(satu) ayat baru yakni ayat (5); 33. Ketentuan Pasal 96 diubah; 34. Ketentuan Pasal 97 diubah; 35. Diantara Pasal 99 dan Pasal 100 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 99A; 36. Ketentuan Pasal 115 ayat (1) dan ayat (3) diubah, dan disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (5); 37. Ketentuan Pasal 131 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) diubah; 38. Ketentuan Pasal 132 diubah; 39. Ketentuan Pasal 133 ayat (2) huruf a dan huruf e, diubah dan huruf b dan huruf d dihapus; 40. Ketentuan Pasal 134 diubah; 41. Ketentuan Pasal 135 ayat (4) dihapus; 42. KetentuanPasal 137 ayat (2) huruf d, diubah; 43. Ketentuan Pasal 138 ayat (8) diubah, dan diantara ayat (8) dan ayat (9) disisipkan 3 (tiga) ayat baru yakni ayat (8a), ayat (8b) dan ayat (8c); 44. Ketentuan Pasal 145 ayat (2) huruf g, dihapus; 45. Ketentuan Pasal 163 diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (1a); 46. Diantara Bab XVI dan Bab XVII disisipkan 3 (tiga) Bab baru yakni Bab XVIA, Bab XVIB, dan Bab XVIC; 47. Judul ketentuan Bab XVII diubah; 48. Ketentuan Pasal 197 diubah; 49. Ketentuan Pasal 198 dihapus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pokokpokok Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jembrana
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Negara
Tanggal Penetapan
24 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/NO.24
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jembrana
Bidang
Halaman ini telah diakses 613 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan