1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 10 diubah; 3. Ketentuan Pasal 11 diubah; 4. Ketentuan Pasal 14 diubah; 5. Ketentuan Pasal 26 ayat (4) huruf a diubah, dan setelah huruf o ditambah 1 (satu) huruf p baru; 6. Ketentuan Pasal 32 diubah; 7. Ketentuan Pasal 39, diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (1a) dan diantara ayat (7) dan ayat (8) disisipakan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (7a), serta ayat (2), ayat (7) dan ayat (8) diubah; 8. Ketentuan Pasal 42 ayat (1) diubah, dan ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dihapus serta diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (4a) dan ayat (4b) ; 9. Ketentuan Pasal 43 diubah; 10. Ketentuan Pasal 44 ayat (1) diubah, dan ayat (2) dihapus serta ditambah 3 (tiga) ayat baru yakni ayat (4), ayat (5) dan ayat (6); 11. Diantara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 3 (tiga) Pasal baru yaitu Pasal 44A, Pasal 44B dan Pasal 44C; 12. Ketentuan Pasal 45 diubah; 13. Diantara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 3 (tiga) Pasal baru yakni Pasal 45A, Pasal 45B dan Pasal 45C; 14. Ketentuan Pasal 47 ayat (1) diubah; 15. Diantara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1(satu) Pasal baru yaitu Pasal 48A; 16. Ketentuan Pasal 51 diubah; 17. Ketentuan Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 18. Diantara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 2 (dua) Pasal baru yakni Pasal 52A; 19. Ketentuan Pasal 61 diubah; 20. Ketentuan Pasal 66 setelah ayat (7) ditambahkan ayat (8) dan ayat (9) baru; 21. Diantara Pasal 66 dan Pasal 67 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 66A; 22. Diantara Pasal 67 dan Pasal 68 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 67A; 23. Ketentuan Pasal 68 diubah; 24. Ketentuan Bab IV Bagian Ketiga diubah; 25. Ketentuan Bab IV Bagian Keempat diubah; 26. Ketentuan Bab IV Bagian Kelima diubah; 27. Ketentuan Pasal 85 diubah; 28. Ketentuan Pasal 86 diubah; 29. Ketentuan Pasal 87 diubah; 30. Diantara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan 1(satu) Pasal baru yakni Pasal 87A; 31. Ketentuan Pasal 90 ayat (2) huruf b, diubah dan ayat (3) dihapus; 32. Ketentuan Pasal 95 setelah ayat (4) ditambah 1(satu) ayat baru yakni ayat (5); 33. Ketentuan Pasal 96 diubah; 34. Ketentuan Pasal 97 diubah; 35. Diantara Pasal 99 dan Pasal 100 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 99A; 36. Ketentuan Pasal 115 ayat (1) dan ayat (3) diubah, dan disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (5); 37. Ketentuan Pasal 131 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) diubah; 38. Ketentuan Pasal 132 diubah; 39. Ketentuan Pasal 133 ayat (2) huruf a dan huruf e, diubah dan huruf b dan huruf d dihapus; 40. Ketentuan Pasal 134 diubah; 41. Ketentuan Pasal 135 ayat (4) dihapus; 42. KetentuanPasal 137 ayat (2) huruf d, diubah; 43. Ketentuan Pasal 138 ayat (8) diubah, dan diantara ayat (8) dan ayat (9) disisipkan 3 (tiga) ayat baru yakni ayat (8a), ayat (8b) dan ayat (8c); 44. Ketentuan Pasal 145 ayat (2) huruf g, dihapus; 45. Ketentuan Pasal 163 diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (1a); 46. Diantara Bab XVI dan Bab XVII disisipkan 3 (tiga) Bab baru yakni Bab XVIA, Bab XVIB, dan Bab XVIC; 47. Judul ketentuan Bab XVII diubah; 48. Ketentuan Pasal 197 diubah; 49. Ketentuan Pasal 198 dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat