PENETAPAN JARINGAN TRAYEK ANGKUTAN ANTAR KOTA DALAM PROVINSI (AKDP), ANTAR KOTA ANTAR PROVINSI (AKAP) ANGKUTAN KOTA (ANGKOT) DAN ANGKUTAN PEDESAAN (ANGDES) DALAM KOTA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2013 / NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Jaringan Trayek Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (Akdp), Antar Kota Antar Provinsi (Akap) Angkutan Kota (Angkot) Dan Angkutan Pedesaan (Angdes) Dalam Kota Unaaha
ABSTRAK: |
- a. Bahwa jaringan atau ruas - ruas jalan yang dilalui dilewati AKAP dan AKDP
dalam ibul<ota Kab, Konawe yang diatur berdasarkan Keputusan Bupat]
Kendari Nomor 35 tahun 2004 dan Keputusan Bupati Konawe Nomor : 566
tahun 2004, tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dewasa
ini sehingga dipandang perlu diadakan peninjauan kembali.
b. Bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan kelancaran pelayanan jasa
angkutan umum dalam trayek tetap dan teratur perlu ditetapkan jaringan
AKAP, AKDP, Angkot dan Angdes dalarn Kota Unaaha.
c. Bahwa sehubungan dengan butir a dan butir b diatas, maka dipandang perlu
menetapkan dengan peraturan Bupati Konawe.
- 1. Undang - Undang Nomor. 29 tahun 1959 tentang pembentukan Daerah -
Daerah tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara RI tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822 ).
2. Undang - Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang hokum Acara Pidana ( LN RI
tahun 1981 Nomor 76, Tambahan LN RI Nomor 3209 ).
3. Undang - Undang Nomor 13 tahun 1980 tentang jalan.
4. Undang - Undang RI Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
5. Undang - Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan
Lembaran Negara RI Nomor 3480 tahun 2009.
6. Peraturan pemerintah Nomor 41 tahun 1993 tentang Angkutan jalan.
7. Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2012 Tentang Kendaraan.
8. Peraturan Pemerintah RI No. 26 tahun 2004 tentang Perubahan Nama
Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe.
9. Keputusan menteri Perhubungan Nomor KM 61 tahun 1993 tentang Ram bu -
Rambu Lalu Lintas.
10. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 68 tahun 1993 tentang
penyelenggaraan Angkutan Orang di jalan dengan kendaraan umum.
11. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor C. 38. HN. 05. 01 tahun 2004 tentang
pengangkatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ) dalam lingkungan
Departemen Perhubungan.
12. Peraturan Oaerah Kabupaten Daerah tingkat II Kendari Nomor 46 tahun 1996
tentang Penetapan I Pemasangan Rambu - Rambu Lalu Lintas.
13. Keputusan Bupati Konawe Nomor 460 I 2010 tentang penetapan status kelas
jalan Kabupaten yang berada di Wilayah Kab. Konawe tanggal 1 November
2010.
14. Keputusan Bupati Konawe Nomor 526 tahun 2010 tentang kawasan tertib
lalu lintas tanggal 22 November 2010.
- PENETAPAN JARINGAN TRAYEK ANGKUTAN, ANGKUTAN ANTAR KOTA DALAM PROVINSI ( AKDP) ANTAR
KOTA ANTAR PROVINSI ( AKAP ) ANGKUTAN KOTA ( ANGKOT ) DAN ANGKUTAN PEDESAAN ( ANGDES )
DIWILAYAH KAB. KONAWE
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2013.
- 4
|