Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 9 Tahun 2021

Pembentukan Pembentukan, Susunan, Rincian Tugas, Fungsi dan Fungsi Kerja Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Pada Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PEMBENTUKAN, SUSUNAN, RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) PADA DINAS PERTANIAN KABUPATEN LOMBOK BARAT, yang terdiri atas 24 Pasal dari VIII Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pembentukan, Bab III Kedudukan, Bab IV Susunan Orgabnisasi, Bab V Tugas dan Fungsi, Bab VI Tata Kerja, Bab VII Kepegawaian dan Jabatan, Bab VIII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Pembentukan, Susunan, Rincian Tugas, Fungsi dan Fungsi Kerja Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Pada Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Barat
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Gerung
Tanggal Penetapan
26 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
26 Februari 2021
Tanggal Berlaku
26 Februari 2021
Sumber
Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 520 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan