Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 6 Tahun 2021

Pencegahan, Pengendalian Pemadaman dan Penyelamatan Bahaya Kebakaran dan Bahaya lainnya.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PENCEGAHAN, PENGENDALIAN PEMADAMAN DAN PENYELAMATAN BAHAYA KEBAKARAN DAN BAHAYA LAINNYA, Yang terdiri dari atas 45 Pasal dari X Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud dan Tujuan, Bab III Ruang Lingkup, Bab IV Obyek dan Potensi Bahaya Kebakaran, Bab V Tata Cara Pencegahan Bahaya Kebakaran, Bab VI Tata Cara Pengendalian dan Penanggulangan Kebakaran, Bab VII Tata Cara Penyelamatan, Bab VIII Pengawasan, Bab IX Sanksi, Bab X Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pencegahan, Pengendalian Pemadaman dan Penyelamatan Bahaya Kebakaran dan Bahaya lainnya.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Barat
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Gerung
Tanggal Penetapan
14 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
14 Januari 2021
Tanggal Berlaku
14 Januari 2021
Sumber
Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 373 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan