TENTANG-ANGGARAN-PENDAPATAN-DAN-BELANJA-DAERAH-TAHUN-ANGGARAN-2014
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2013/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai dengan Arah dan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Strategi dan Prioritas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ahun Anggaran 2014
b. bahwa sesuai kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 18 Desember 2013
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1985
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
- Pasal 2 Pandapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a
Pasal 9 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 14 Halaman
|