Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2019

Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim
T.E.U.
Indonesia, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Bentuk Singkat
Perka BMKG
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
11 September 2019
Tanggal Berlaku
11 September 2019
Sumber
BN.2019/No.1041, jdih.bmkg.go.id : 15 hlm.
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, GEOFISIKA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Bidang
Halaman ini telah diakses 776 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor SK.170/ME.007/KB/BMG-2006

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan