TENTANG-PENCABUTAN-PERATURAN-DAERAH-KABUPATEN-KARANGASEM-NOMOR-2-TAHUN-2010-TENTANG-PENGELOLAAN-DANA-PENGUATAN-MODAL
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2013/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dana Penguatan Modal
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Bali
yang telah ditindaklanjuti dengan kesepakatan bersama
mengakhiri perjanjian para pihak dengan surat
permohonan
persetujuan penghentian/mengakhiri
kerjasama penjaminan kredit dari Bupati Karangasem
dengan surat nomor 518/2480/DKUKM tanggal 15 Juli
2013 dan disetujui oleh PT (Persero) ASKRINDO dengan
surat nomor 909/DIR tanggal 31 Juli 2013 dan PT BPD
Bali dengan surat nomor R-1595/DIR/KRD/2013, tanggal
5 Agustus 2013, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Karangasem Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
Dana Penguatan Modal perlu dicabut;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945;
Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008
- Pasal 1 Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 1
Pasal 2 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 4 Halaman
|