Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 4 Tahun 2016

Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Asas, Maksud dan Tujuan 2. Fungsi dan Manfaat RTH 3. Jneis RTH 4. Ruang Lingkup Pengelolaan RTH 5. Perencanaan 6. Rencana Induk RTH 7. Pelaksanaan 8. Pemanfaatan 9. Pengendalian 10. Penebangan Pohon 11. pengawasan 12. Peran Serta Masyarakat 13. Larangan 14. Ketentuan Penyidikan 15. Ketentuan Pidana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
10 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD 2016/No.4
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
Halaman ini telah diakses 2072 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan