TENTANG-KAWASAN-TANPA-ROKOK
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK: |
- a. bahwa rokok merupakan hasil olahan tembakau dan sintetis yang mengandung nikotin dan tar yang membahayakan kesehatan manusia.
b. bahwa ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mewajibkan Pemerintah Daerah menetapkan Kawasan Tanpa Rokok
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 6 Tahun 2008
- BAB I Ketentuan Umum
BAB II Kawasan Tanpa Rokok
BAB III Larangan
Pasal 18 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 13 Halaman
|