Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 4 Tahun 2012

Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM; 2. HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK; 3. PENYELENGGARA KEWENANGAN DAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL; 3. PENDAFTARAN PENDUDUK; 4. DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN; 5. ASURANSI KEPENDUDUKAN; 6. PERLINDUNGAN DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN; 7. PEJABAT PENCATATAN SIPIL; 8. PENCATATAN SIPIL; 9. BLANGKO DOKUMEN KEPENDUDUKAN; 10. SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN; 11. PELAPORAN; 12. Kependudukan Dalam Keadaan Force Majeure; 13. KETENTUAN PENYIDIKAN; 14. SANKSI ADMINISTRATIF; 15. KETENTUAN PIDANA; 16. KETENTUAN PERALIHAN; 17. KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jembrana
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Negara
Tanggal Penetapan
24 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/NO.20
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jembrana
Bidang
Halaman ini telah diakses 591 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan