Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 72 Tahun 2020

Peta Penetapan Batas Desa Cendi Manik Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI LOMBOK BARAT TENTANG PETA PENETAPAN BATAS DESA CENDI MANIK KECAMATAN SEKOTONG KABUPATEN LOMBOK BARAT , yang terdiri dari V Bab dan 7 Pasal, yaitu - Bab I Ketentuan Umum; - Bab II Ruang Lingkup; - Bab III Batas Desa Cendi Manik Kecamatan Sekotong - Bab IV Ketentuan Lain-lain - Bab V Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 72 Tahun 2020 tentang Peta Penetapan Batas Desa Cendi Manik Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Barat
Nomor
72
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Gerung
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2020
Sumber
Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 447 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan