RETRIBUSI
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/206
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK: |
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
22 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak
Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan.
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.
- PASAL I; PASAL II.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 22 Tahun 2011 tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan
Sipil ( Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2011 Nomor 150 )
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 4 Halaman
|