Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 6 Tahun 2014

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bagian Kesatu Alokasi Dana Desa (ADD) Bagian Kedua Kelembagaan Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Bagian Ketiga Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Bagian Keempat Mekanisme Penyaluaran Dan Pencairan Bagian Kelima Pelaksanaan Kegiatan, Pertanggungjawaban, Pelaporan dan Pengawasan Bagian Keenam Sanksi Bagian Ketujuh Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Unaaha
Tanggal Penetapan
14 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2014
Tanggal Berlaku
14 Februari 2014
Sumber
BD.2014 / NO.6
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe
Bidang
Halaman ini telah diakses 527 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan