koperasi
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Di Kabupaten Kotawaringin Timur
ABSTRAK: |
- bahwa Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di
Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai usaha memiliki arti
penting dan berperan serta dalam menopang ketahanan ekonomi
masyarakat sebagai wahana untuk menciptakan lapangan kerja. Sumber daya manusia sebagai pelaku Koperasi, Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah belum disertai dengan kemampuan
yang memadai dalam bidang manajemen, permodalan, teknologi,
jiwa kewirausahaan dan kemampuan berkompetisi. Dalam usaha meningkatkan kesejahteraan dan
ketahanan ekonomi rakyat, maka Koperasi, Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah sebagai salah satu pelaku pembangunan
ekonomi Kabupaten Kotawaringin Timur perlu diberdayakan.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun
2008.
- B A B I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENDIRIAN KOPERASI;
BAB III
TUJUAN DAN PRINSIP PEMBERDAYAAN;
B A B IV
PELAKSANAAN DAN KOORDINASI PEMBERDAYAAN;
BAB V
BENTUK PEMBERDAYAAN;
BAB VI
PERLINDUNGAN DAN IKLIM USAHA;
BAB VII
KEMITRAAN DAN JARINGAN USAHA;
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2014.
- 26 Halaman
|