Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 15 Tahun 2016

Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Kantor Pengelolaan Taman Pintar Kota Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Asas remunerasi terdiri dari : Asas pengalokasian remunerasi adalah : proporsionalitas yang diukur berdasar besaran pendapatan jasa layanan BLUD, kesetaraan yang memperhatikan pelayanan sejenis, kepatutan yang disesuaikan dengan kemampuan dalam memberikan imbalan kepada pegawai dan kebutuhan pengembangan BLUD. Asas pendistribusian remunerasi adalah proporsionalitas berdasarkan kelas jabatan, prestasi kerja, dan kemampuan keuangan BLUD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2016 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Kantor Pengelolaan Taman Pintar Kota Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
14 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2016
Tanggal Berlaku
14 Maret 2016
Sumber
BD.2016/NO.15
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 563 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 8 Tahun 2017 tentang Remunasi Badan Layanan Umum Daerah pada Bidang Pengelolaan Taman Pintar Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan