Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2021

Penanggulangan Kemiskinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang: 1. Ketentuan umum 2. Sasaran, kriteria, pendataan, dan data 3. Kebijakan, prioritas, strategi, dan program 4. Hak dan kewajiban 5. Tanggung jawab Pemerintah Daerah 6. Kelembagaan 7. Peran serta masyarakat dan dunia usaha 8. Monitoring dan evaluasi 9. Pelaporan 10. Pendanaan 11. Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Kemiskinan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jembrana
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Negara
Tanggal Penetapan
20 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
20 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
20 Agustus 2021
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2021 Nomor 1
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jembrana
Bidang
Halaman ini telah diakses 574 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan