BOSDA – SATUAN PENDIDIKAN – MASYARAKAT
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD.2016/NO.12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Swasta Untuk Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Masyarakat
ABSTRAK: |
- Dalam rangka untuk pelaksanaan wajib belajar 12 (dua belas) tahun dan meringankan biaya pendanaan pendidikan yang dibebankan kepada masyarakat, serta meningkatkan kualitas pendidikan, maka perlu diberikan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Swasta untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat. Dan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Swasta untuk Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Masyarakat, ada ketentuan yang perlu diubah sehingga peraturan dimaksud perlu dicabut dan diganti.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008.
- Bosda Swasta tidak boleh dipergunakan untuk membiayai pengeluaran belanja modal. Belanja modal meliputi pengeluaran pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
- 7 HLM; -
|