Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 8 Tahun 2020

Desa Wisata Kabupaten Sumbawa Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

DESA WISATA DI KABUPATEN SUMBAWA BARAT, yang terdiri atas 24 Pasal dari VIII Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pembangunan Desa Wisata, Bab III Pendekatan dan Pengembangan Desa Wisata, Bab IV Pembuiayaan, Bab V Pembinaan dan Pengawasan, Bab VI Sanksi, Bab VII Ketentuan Peralihan, Bab VIII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Wisata Kabupaten Sumbawa Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa Barat
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Taliwang
Tanggal Penetapan
03 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
03 Agustus 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020 Nomor 8 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat: 22 Tahun 2020,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020 Nomor 8
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 461 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan