Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 8 Tahun 2016

Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat Untuk Melaksanakan Sebagian Urusan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup dalam Peraturan Walikota ini meliputi Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota kepada Camat untuk melaksanakan Sebagian urusan pemerintahan daerah. (1) Walikota melimpahkan sebagian kewenangan kepada Camat dalam rangka pelaksanaan sebagian urusan Pemerintahan Daerah. (2) Urusan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. urusan pemerintahan umum; b. urusan pendidikan; c. urusan kesehatan; d. urusan pekerjaan umum dan penataan ruang; e. urusan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; f. urusan sosial; g. urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; h. urusan lingkungan hidup; i. urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; j. urusan pemberdayaan masyarakat dan desa; k. urusan koperasi usaha kecil dan menengah; l. urusan kebudayaan; m. urusan perdagangan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat Untuk Melaksanakan Sebagian Urusan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
12 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2016
Tanggal Berlaku
12 Januari 2016
Sumber
BD.2016/NO.8
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 980 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 71 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat Untuk Melaksanakan Sebagian Urusan Pemerintahan Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan