Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2016

Ruang Terbuka Hijau Publik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengelolaan RTHP diselenggarakan berdasarkan asas-asas : a. keterpaduan; b. keserasian, keselarasan dan keseimbangan; c. keberlanjutan; d. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan; e. keterbukaan; f. kebersamaan dan kemitraan; g. pelindungan kepentingan umum; h. kepastian hukum dan keadilan; dan i. akuntabilitas. Tujuan RTHP adalah untuk menyediakan ruang yang cukup bagi : a. kawasan konservasi untuk kelestarian hidrologi; b. kawasan pengendalian air larian dengan menyediakan kolam retensi; c. area pengembangan keanekaragaman hayati; d. area penciptaan iklim mikro dan pereduksi polutan di kawasan perkotaan; e. tempat rekreasi dan olahraga masyarakat; f. pembatas perkembangan kota ke arah yang tidak diharapkan; g. pengamanan sumber daya baik alam, buatan maupun historis

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Ruang Terbuka Hijau Publik
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
05 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2016
Tanggal Berlaku
05 Januari 2016
Sumber
BD.2016/NO.5
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1726 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau Publik Dan Fasilitas Umum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan