RUmah sakit - keuangan - pengelolaan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2021/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka penetapan penerapan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit pada Dinas Keseahatan, harus dilakukan penilaian persyaratan substantif, teknis dan administratif oleh Tim Penilai Penerapan Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Pasangkayu
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.7 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit pada Dinas Keseahatan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
- 47 hlm
|