RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2015 / NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 30
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 5
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, serta
memberikan kepastian hukum dan untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di
bidang sarana dan prasarana perdagangan serta
peningkatan pendapatan asli daerah;
b. bahwa dalam rangka menggali potensi Pendapatan
Asli Daerah khususnya di bidang pelayanan pasar di
Kabupaten Konawe, maka perlu dilakukan
pengaturan terhadap pengelolaan dan Retribusi
Pasar;
c. bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe tentang Retribusi
Pelayanan Pasar.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3259);
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomopr 4438);
6. Undang-undang Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daereah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah,
dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
indonesia Nomor 5161);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 32);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10
Tahun 2007 tentang Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Konawe dalam Pembagian Urusan
Pemerintahan ( Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2007 Nomor 44);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6
Tahun 2009 tentang Perubahan Pertama Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007
tentang Sususnan organisasi dan Tata Kerja Lembaga
teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Tahun 2009 Nomor 70);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 5
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2012 Nomor 102).
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III PENGELCLAAN DAN PENGATURAN PASAR
BAB IV STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
BAB VI TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2015.
- 11
|