Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 23 Tahun 2020

PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Subjek pengaturan perorangan wajib melaksanakan dan mematuhi Protokol Kesehatan meliputi: a. menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika berada di luar, di tempat dan fasilitas umum, berinteraksi dengan kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil, anak balita atau dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya; b. mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir; c. pembatasan interaksi fisik (physical distancing); d. meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat; dan e. melaksanakan isolasi mandiri bagi pasien yang dinyatakan positif Covid19 dengan tanpa gejala atau kriteria sakit ringan oleh Dinas Kesehatan atau pusat kesehatan masyarakat dan bagi yang berstatus probable yang menunggu hasil rapid test atau swab PCR/TCM. Setiap Orang yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan atau teguran tertulis; b. keija sosial membersihkan fasilitas umum; c. menyediakan 19 (sembilan belas) masker untuk dibagikan kepada masyarakat; dan/atau d. denda administratif sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 23 Tahun 2020 tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
24 Agustus 2020
Sumber
BD.2020 NO.23
Subjek
KESEHATAN - COVID-19 / CORONA - PROTOKOLER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 507 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan