Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 91 Tahun 2020

Tata Kelola Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, tata kelola program penanggulangan kemiskinan, tim koordinasi penanggulangan kemiskinan, data terpadu kesejahteraan sosial, pemberian penghargaan, peran pemerintah desa, masyarakat dan dunia usaha, pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 91 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
91
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
24 November 2020
Tanggal Pengundangan
24 November 2020
Tanggal Berlaku
24 November 2020
Sumber
BD.2020/NO.92
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 406 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Demak Nomor 50 Tahun 2015

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan