PENETAPAN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD. 2011 /No. 19, LL 3 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Harga Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor
04 Tahun 2011 Tanggal 21 Juni 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan, maka Peraturan Bupati Muna Nomor 15 tahun 2007 tentang Penetapan
Harga Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian
Golongan C khususnya batu gunung, pasir, pasir kuarsa, kerikil, batu pecah,
tasirtu, tanah, tanah kapur, dolomite dan marmer blok dipandang perlu diadakan
peninjauan kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu diatur
dengan Peraturan Bupati Muna.
- 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor T4,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor L822);
2. Undang-undang Nomor B Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 38,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2A04 hntang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20M
Nomor 353, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a389);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor L25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor M37) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-undang Nomor L2 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aBail;
5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
7. Undang-undang Nomor 2STahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor L40,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang pembinaan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor a593);
l0.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aB7);
ll.Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pet€mbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 28, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5110);
l2.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang PelaKanaan Kegiatan
Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5111);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor SLa\;
14.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
l5.Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah
Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar Sendiri Oleh wajib Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
l6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Bentuk dan Jenis
Produk Hukum Daerah;
lT.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur
Penyusunan Produk Hukum Daerah;
l8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran
Daerah dan Berita Daerah;
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 Pengawasan Peraturan
Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
20.Peratuaran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2009
tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara;
2l.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah
Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
22.Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2010
tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral dan Batubara;
23.Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 22 Tahun 2002 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil ( Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2002
Nomor 22)
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II HARGA DASAR PENGENAAN PAIAK PENGAMBILAN DAN PENGOLAHAN BAHAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
BAB III KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 3
|