TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2015 / NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1),
Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun
2073 Kabupaten Konawe agar berdaya guna dan
berhasil guna dalam pelaksanaannya maka dipandang
perlu meninjau kembali dan merevisi Peraturan Bupati
Konawe Nomor 12 Tahun 2014 tentang Tata Cara
Pernungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas,
maka perlu dibentuk Peraturan Bupati Konawe tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Nomor 12
Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan.
- 1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tk. ll di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun L959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 18221
2. Undang-Undang Nornor. 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaga
Negara Republik lndonesia Tahun 1983 Nomor
49,Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 3262), sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 3987;
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 1997 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000
Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 39871;
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (LembaranNegara Republik lndonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4189);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik lnddnesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 5234);
7, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 7014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5587),
8. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005
Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4488);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang
Jenis Pajak Daerah ang Dipungut Berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh
Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 5179);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11
Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan;
- PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KONAWE NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2015.
|