Tunjangan - Jabatan Fungsional - Pengawas Ketenagakerjaan
2021
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 103, LN.2021/No.258, jdih.setneg.go.id : 5 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) TENTANG Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
- Perpres ini mengatur mengenai pemberian adalah tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian tunjangan jabatan tersebut dibebankan pada APBN untuk PNS yang bekerja pada instansi pusat dan dibebankan pada APBD untuk PNS yang bekerja di instansi daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2021.
- Perpres ini mencabut Perpres Nomor 51 Tahun 2007.
- Lampiran: 1 hlm.
|