Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2021

Pedoman Layanan Administrasi Kependudukan Berbasis Kewenangan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PEDOMAN LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN BERBASIS KEWENANGAN DESA. Terdiri dari IX Bab, dan 30 Pasal. Dengan uraian sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pelaksanaan Layanan Administrasi Kependudukan Berbasis Kewenangan Desa, Bab III Fasilitas Khusus LAKBKD, Bab IV Sistem dan Prosedur, Bab V Koordinasi Pelaksanaan LAKBKD, Bab VI Pengawasan dan Evaluasi, Bab VII Penghargaan, Larangan, dan Sanksi, Bab VIII Pembiayaan, Bab IX Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Layanan Administrasi Kependudukan Berbasis Kewenangan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Timur
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Selong
Tanggal Penetapan
13 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2021
Tanggal Berlaku
13 Januari 2021
Sumber
Bagian Hukum Pemda Lotim
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 448 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan