Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 5 Tahun 2021

PERLINDUNGAN TENAGA KERJA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERLINDUNGAN TENAGA KERJA. Terdiri dari VII Bab, 42 Pasal. Dengan Ketentuan Bab sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Asas dan Tujuan, Bab III Pekerja Migran Indonesia, Bab IV Ketenagakerjaan, Bab V Ketentuan Pidana, Bab VI Ketentuan Peralihan, Bab VII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Barat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Gerung
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2021
Tanggal Berlaku
04 Januari 2021
Sumber
Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 859 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan