Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 1A Tahun 2015

Mekanisme Pembiayaan Dan Alur Pengembalian Biaya Penangkaran Benih Padi Sawah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II ORGANISASI PELAKSANAAN BAB III KEDUDUKAN, WEWENANG, TUGAS DAN FUNGSI BAB IV SUMBER DANA BAB V MEKANIS PEMBIAYAAN BAB VI ALUR PENGEMBALIAN DAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN BAB VII KEADAAN MEMAKSA ATAU FORCE MAJEURE BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 1A Tahun 2015 tentang Mekanisme Pembiayaan Dan Alur Pengembalian Biaya Penangkaran Benih Padi Sawah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe
Nomor
1A
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Unaaha
Tanggal Penetapan
02 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2015
Tanggal Berlaku
02 Januari 2015
Sumber
BD.2015 / NO.1A
Subjek
APBD - FIDUSIA DAN LEMBAGA PEMBIAYAAN - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe
Bidang
Halaman ini telah diakses 620 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan