Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 5 Tahun 2016

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB II: ALOKASI DANA DESA BAB III: KELEMBAGAAN PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA BAB IV: PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA BAB V: MEKANISME PERMINTAAN, PENYALURAN DAN PENCAIRAN BAB VI: PELAKSANAAN KEGIATAN, PERTANGGUNGJAWABAN, PAJAK PPN/PPh, PELAPORAN DAN PENGAWASAN BAB VII: SANKSI ADMINISTRASI BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Unaaha
Tanggal Penetapan
12 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2016
Tanggal Berlaku
12 Februari 2016
Sumber
BD.2016 / NO.5
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe
Bidang
Halaman ini telah diakses 412 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan